Putusan PN AMBON Nomor 88 /Pdt.G/2016/PN-Amb |
|
Nomor | 88 /Pdt.G/2016/PN-Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | Christina Tetelepta, Maye M Yambeyapdi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi penggugat ;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan obyek sengketa adala hak milik Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 977 Gambar Situasi Nomor 44/1991 tanggal 29 Januari 1991 ;3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 112//2015 tanggal 01 April 2015 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rostiaty Nahumarury, S.H di Ambon adalah sah ;4. Menyatakan Perbuatan dan tindakan Tergugat yang menyerobot, memasuki, menempati dan menguasai obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak ;5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengangkat segala harta benda milik dari obyek sengketa dengan biaya sendiri dan kemudian segera mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan aman ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) setiap hari Tergugat lalai memenuhi isi putusan Pengadilan dalam perkara ini ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 809.000,- (delapan ratus Sembilan ribu rupiah) ; 8. Menolak gugatan penggugat selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88_/Pdt.G/2016/PN-Amb.zip
- Download PDF
- 88_/Pdt.G/2016/PN-Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PDT/2017/PT AMB
Pertama : 88 / Pdt.G/2016 / PN.Amb.
Statistik6332