Putusan PT BANTEN Nomor 67/PDT/2018/PT BTN |
|
Nomor | 67/PDT/2018/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parlindungan Napitupulu |
Hakim Anggota | Siti Farida Mt, Hartadi |
Panitera | Idris Awaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PN. |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 267/Pdt.G/2017/PN.Tng tanggal 20 September 2017 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Konpensi untuk seluruhnya ;- Menyatakan perkawinan antara Terbanding/Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi dengan Pembanding/ Penggugat Dalam Rekonpensi yang dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karang Anyar pada tanggal 24 Maret 2017 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3313-KW-06092014, tanggal 24 Maret 2017, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, agar mengirimkan salinan resmi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karang Anyar (tempat dilangsungkan perkawinan) dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan, untuk mencatatkan perceraian ini kedalam register yang diperuntukan untuk itu ;- Mewajibkan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karang Anyar dan Kota Tangerang Selatan untuk dicatatkan dalam daftar perceraian yang disediakan untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;DALAM REKONPENSI ;- Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Pembanding/Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi tidak dapat diterima (Niet onvankljike verklard );DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;- Menghukum Pembanding/Tergugat Dalam Konpensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam peradilan tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/PDT/2018/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 67/PDT/2018/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PDT/2018/PT BTN
Pertama : 267/Pdt.G/2017/PN.Tng
Statistik31471