Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 124/K/PM I-01/AD/VI/2015 |
|
Nomor | 124/K/PM I-01/AD/VI/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Budi Purnomo |
Hakim Anggota | Mayor Chk Asril Siagian, Mayor Sus Dahlan Suherlan |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | Mengingat, Pasal127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 180 ayat (1) jo pasal 189 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militerdan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Ardijianto, Pelda Nrp. 580704, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.?2. MembebaskanTerdakwadari segala dakwaan.3. Memulihkan segala hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.4. Menetapkan barang-barang bukti berupa : Surat : - 1 (satu) lembar Surat Keterangan daftar hasil test urine personel Pomdam IM dari BNNP Banda Aceh Nomor B/164/Ill/Ka/BD.O3/ 2015/BNNP Banda Aceh tanggal 5 Maret 2015 an. Pelda Ardjianto NRP 580704, tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Barang : - 1 (satu) buah Rapid test urine merk DOA Multi Drug Screening Test, dirampas untuk dimusnahkan.5. Membebankan biaya perkara kepada negara. Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Budi Purnomo, S.H., M.H. Letnan Kolonel Chk Nrp. 545823 selaku Hakim Ketua, serta Asril Siagian, S.H. Mayor Chk Nrp. 11990003550870 dan Dahlan Suherlan, S.H. Mayor Sus Nrp.527705, masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Suswidiyanto, S.H. Letnan Kolonel Chk Nrp.548443 dan Panitera Awan Karunia Sanjaya, S.H. Kapten Laut (KH) Nrp.18897/P serta dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/K/PM_I-01/AD/VI/2015.zip
- Download PDF
- 124/K/PM_I-01/AD/VI/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 241 K/MIL/2015
Pertama : 124/K/PM I-01/AD/VI/2015
Statistik7424