- Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Erwanto Als. Erik Bin Martasum (Alm),Terdakwa II. ANTON Bin DIMAN MUHADI ( Alm) dan Terdakwa III.SULAEMAN Als. SULE Bin MARWAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Muhammad Erwanto Als. Erik Bin Martasum (Alm),Terdakwa II. ANTON Bin DIMAN MUHADI ( Alm) dan Terdakwa III.SULAEMAN Als. SULE Bin MARWANoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gembok besar warna silver merk KEEP TOP SECURITY kondisi rusak beserta 2 (dua) buah kunci;
- 1 (satu) buah gembok sedang warna silver merk EKSTRA SANTIAO TOP SECURITY kondisi rusak beserta 2 (dua) buah kunci;
- 1 buah HP beserta dusbooknya Merk Advan type i5C warna putih No. Imei 1 : 3540683917319 No. Imei 2 : 354068084017317;
- 1 buah tablet beserta dusbooknya Merk Advan type X7 PRO warna nhitam No. Imei 1 : 352468080828729 No. Imei : 352468080928727;
- 1 buah HP beserta dusbooknya Merk Advan type 1 LITE No. Imei : 356376077569063 No. Imei : 356344172710454;
- 1 buah HP beserta dusbooknya Merk MITO Type FANTASY warna hitam No. Imei : 356376077569063 No. Imei 2 : 356376077569071;
- 1 buah HP beserta dusbooknya Merk Nokia type 105warna hitam No. Imei 1 : 355830099422199 No. 2 : 385830099522196;
- 1 buah HP beserta dusbooknya Merk NOKIA seri 105 warna hitam No. Imei 1 : 358978097124577 No. Imei 2 : 358978097174572 ;
- 1 buah HP merk OKIA seri 105 warna hitam no Imei 1 : 358978097125301 No Imei 2 : 358978097175306 ;
- 1 (satu) buah Power bank warna putih beserta dusbooknya merk MOGANIC;
- 1 (satu) buah Power Bank beserta dusbooknya warna biru merk Wellcom;
Putusan PN MAGELANG Nomor 72/Pid.B/2019/PN Mgg |
|
Nomor | 72/Pid.B/2019/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Harsiwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotafrancisca Widiastuti, Hakim Anggotahengky Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Zaenal Fanani Bin Mulyanto ; - 1 (satu) buah lempengan besi panjang kurang lebih 31 cm dan ujungnya sudah dipipihkan/ diruncingkan; - 1 (satu) buah kunci shok berbentuk huruf T terbuat dari besi dan 1 (satu) anak kunci shok yang ujungnya telah diruncingkan terbuat dari besi; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masingsejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/2019/PN Mgg
Statistik756