Putusan PA PASIR PANGARAYAN Nomor 468/Pdt.G/2016/PA.Ppg |
|
Nomor | 468/Pdt.G/2016/PA.Ppg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PA PASIR PANGARAYAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli Firdaus, S. Hi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustini Razak, M.hbr Hakim Anggota Rahmiwati Andreas |
Panitera | A.md, Panitera Pengganti: Edlerman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Eko Bayu Prianto bin Joko Kristianto) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Susi Susanti binti Sido) di depan sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian; 3. Memeritahkan Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi berupa : 2.1. Nafkah lampau (madhiyah) sebesar Rp. 6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah ???iddah sebesar Rp. 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); 2.3. Mut???ah berupa uang sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan anak bernama Prisila Melia Putri, umur 4 (empat) tahun berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi (Susi Susanti binti Sido); 4. Menetapkan biaya hidup anak tertsebut diatas untuk masa yang akan datang sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan dinaikkan 10% setiap pergantian tahun; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajibannya sebagaimana tersebut pada poin 2 dan poin 4 diktum Putusan ini; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: 1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.011.000,00 (satu juta sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 468/Pdt.G/2016/PA.Ppg
Statistik151