- Menyatakan Terdakwa AKRAMULLAH Alias AKRAM Bin ARIFIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara Tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ke Satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.-(Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (Dua) buah bungkus plastik ukuran besar yang ada tulisan cina yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 2.234,54 gram serta berat pembungkusnya 143,83 gram dan berat bersih 2.090,72 gram.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 894/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 894/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Dahlia Panjaitan, Hakim Anggota 1: Nurul Hidayah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) buah plastic bening yang berisikan 500 (lima ratus) butir pil ekstasi warna orange merek Kenzo dengan berat kotor 220,05 gram serta dikurangi berat pembungkusnya 5,05 gram dan berat bersih 215 gram. - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam. - 1 (satu) buah tas laptop merk Acer warna hitam. - 1 (satu) buah timbangan merk Kensmaster warna orange. - 1 (satu) buah pick plastic pembungkus shabu-shabu. - 1 (satu) buah dompet merk kliping warna ungu yang berisikan plastic bening. - 1 (satu) plastic yang dijadikan sendok. Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna merah putih yang tidak ada nomor polisinya. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Sirma Pujiati; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 338 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 894/Pid.Sus/2018/PN Pbr
Statistik336