- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hadianto Halim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotokopi legalisir Surat Pernyataan Perdaus Lim tanggal 4 April 2019;
- Fotokopi legalisir asli Surat Pernyataan Hadiyanto Halim;
- Asli Surat Keterangan Kerja Perdaus Lim tanggal 1 Maret 2019;
- Asli Surat Keterangan Penghasilan Perdaus Lim tanggal 28 Februari 2019;
- Asli Surat Keterangan kerja Hadianto Halim tanggal 1 Maret 2019;
- Asli Surat Keterangan Penghasilan Hadianto Halim tanggal 28 Februari 2019;
- Fotokopi Surat Jalan dan Invoice yang diduga fiktif;
- Fotokopi Proses Penjualan Barang di PT. MMP;
- Fotokopi legalisir mutasi rekening BCA a.n. Perdaus Lim periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2019;
- Fotokopi legalisir mutasi rekening BCA a.n. Hadianto Halim periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2019;
- Asli rekap kerugian PT.MMP tanggal 20 Maret 2019;
- Fotokopi Surat Pernyataan Wynny (istri Perdaus Lim) tanggal 4 April 2019;
- Fotokopi legalisir Akta PT. Media Mitra Perkasa No.170 tanggal 17 November 2011;
- Fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Media Mitra Perkasa No.37 tanggal 26 Oktober 2017;
- Fotokopi Surat Pernyataan distributor dan karyawan PT.MMP;
- 1 (satu) unit HP Xiaomi Pocophone warna biru berikut Sim Card serta percakapan Whatsapp Hadianto Halim;
- Fotokopi legalisir mutasi rekening BCA No.2191296313 a.n. Kartika Saraswita;
- Fotokopi rincian pembayaran kartu kredit a.n. Perdaus Lim tahun 2018;
- Fotokopi rekap rincian transaksi dari Perdaus Lim;
- Fotokopi Surat Pernyataan Kartika Saraswita tanggal 28 Maret 2019;
- Asli bukti pengiriman (surat jalan) tanggal 23 Januari 2019;
- Fotokopi transaksi internet Banking BCA No. Rek.1160367705 a.n. Indra tanggal 23 Januari 2019 dan tanggal 29 Januari 2019;
- Fotokopi legalisir surat jalan tanggal 12 Desember 2018;
- Fotokopi legalisir slip transfer tanggal 10 Januari 2019 ke Rekening BCA No.7570083389 a.n. Perdaus Lim;
- Fotokopi legalisir rekap pembayaran Toko Laris Jaya (Bapak Chandra Sofyan) ke Rekening BCA No.7570428467 a.n. Perdaus Lim dan Rekening Bank Mandiri No.1150007137401 a.n. Perdaus Lim berikut lampiran bukti slip pembayaran;
- Fotokopi legalisir rekap pembelian barang-barang dari Perdaus Lim dan pembayaran ke Rekening a.n. Perdaus Lim dkk. Periode bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Maret 2019;
- Fotokopi legalisir rekening koran BCA No.2380638374 a.n. Yudhi Wahyu Widayat periode bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Maret 2019;
- Fotokopi rekap pembelian barang-barang dari Perdaus Lim dan pembayaran ke rekening BCA a.n. Perdaus Lim periode bulan April 2018 sampai dengan bulan Februari 2019;
- Fotokopi Surat Pernyataan tanggal 01 April 2019;
- Asli rekap pembelian dan slip transfer pembayaran ke rekening BCA a.n. Chandra Sofyan dan BCA a.n Tjan Herman periode bulan November 2018 sampai dengan bulan Januari 2019;
- Mutasi rekening BCA No.6041135902 a.n. Hadianto Halim periode bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Maret 2019;
- Berita Acara Serah terima 1(satu) unit mobil Nissan Grand Livina No.Pol B 1622 COU tanggal 24 Agustus 2019;
- Foto penyerahan 1(satu) unit mobil Nissan Grand Livina No. Pol 1622 COU tanggal 24 Agustus 2019;
- Foto rekap pengiriman barang dan tanda terima kepada beberapa distributor;
- Mutasi rekening BCA No.7570428467 a.n. Perdaus Lim periode bulan Maret 2018 ??? bulan Februari 2019;
- Mutasi rekening BCA No.7570083389 a.n. Perdaus Lim periode bulan Maret 2018 ??? bulan Februari 2019;
- Mutasi rekening Mandiri No.1150007137401 a.n. Perdaus Lim periode bulan Agustus 2018 ??? bulan Februari 2019;
- Rincian data penjualan Perdaus Lim 2018 ??? 2019 tanggal 2 Juli 2019;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1786/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1786/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Machri Hendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Setiawan, Br Hakim Anggota Ivonne Wudan Kaes Maramis |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Irfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa Hadianto Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan???; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 711 K/Pid/2020
Pertama : 1786/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt
Statistik11340