- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum, para Tergugat telah menempati dan menguasai Objek Sengketa dengan tanpa hak ;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat, atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, segera mengosongkan objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 440 m2 (empat ratus empat puluh meter persegi), bersertifikat Hak Milik Nomor 4410, tahun 2004, semula atas nama Samaun Samadikun, S.H.,dan saat ini telah berubah menjadi atas nama A. A. I. Rai Putra, Roro Dyah Agung Ratri Utari , RR.N.Endang Agung P.SH, Agung Eka Prasetia , Wahyu Agung Wibowo terletak di RT.024 / RW.007 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dengan batas-batas :
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.566.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) ;
Putusan PN KUPANG Nomor 306/Pdt.G/2018/PN Kpg |
|
Nomor | 306/Pdt.G/2018/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiska Dari Paula Nino, M.hbr Hakim Anggota Wempy William James Duka |
Panitera | Panitera Pengganti: Wilhelmina Era |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Konvensi Dalam Pokok Perkara Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan ; Sebelah Timur : berbatasan dengan pekarangan S. Purba, S.H. ; Sebelah Selatan : berbatasan dengan pekarangan J. P. Isu, S.H. ; Sebelah Barat : dahulu jalan, saat ini berbatasan dengan tanah pekarangan yang ditempati oleh Romy Lado, S.Pd. ; Dengan sukarela dan tanpa menuntut ganti rugi, serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bahkan bilamana perlu dengan bantuan aparat Keamanan ; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 306/Pdt.G/2018/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 306/Pdt.G/2018/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1987 K/Pdt/2020
Pertama : 306/Pdt.G/2018/PN Kpg
Statistik193134