Putusan PN KUPANG Nomor 306/Pdt.G/2018/PN Kpg |
|
Nomor | 306/Pdt.G/2018/PN Kpg |
Para Pihak | penggugatRoro Dyah Agung Ratri Utaritergugat1.Rasid Boli2.Misba Ismail3.Sofyan Anton |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | pengosongan lahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Fransiska Dari Paula Nino, M.h Hakim Anggota 2: Wempy William James Duka |
Panitera | Wilhelmina Era |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam KonvensiDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum, para Tergugat telah menempati dan menguasai Objek Sengketa dengan tanpa hak ;3. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat, atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, segera mengosongkan objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 440 m (empat ratus empat puluh meter persegi), bersertifikat Hak Milik Nomor 4410, tahun 2004, semula atas nama Samaun Samadikun, S.H.,dan saat ini telah berubah menjadi atas nama A. A. I. Rai Putra, Roro Dyah Agung Ratri Utari , RR.N.Endang Agung P.SH, Agung Eka Prasetia , Wahyu Agung Wibowo terletak di RT.024 / RW.007 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dengan batas-batas :Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan ;Sebelah Timur : berbatasan dengan pekarangan S. Purba, S.H. ;Sebelah Selatan : berbatasan dengan pekarangan J. P. Isu, S.H. ;Sebelah Barat : dahulu jalan, saat ini berbatasan dengan tanah pekarangan yang ditempati oleh Romy Lado, S.Pd. ;Dengan sukarela dan tanpa menuntut ganti rugi, serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bahkan bilamana perlu dengan bantuan aparat Keamanan ;4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Dalam Rekonvensi- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.566.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 306/Pdt.G/2018/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 306/Pdt.G/2018/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1987 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 79 PK/Pdt/2022
Pertama : 306/Pdt.G/2018/PN.Kpg
Statistik180129