- Menyatakan Terdakwa ISMAIL alias MAIL Bin IBRAHIM tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair
- Menyatakan Terdakwa ISMAIL alias MAIL Bin IBRAHIM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik bening double klip yang berisi 1 (satu) buah plastik bening double klip yang berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah gantungan kunci berwarna biru;
- Dimusnahkan.
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N Max berwarna putih DD 2792 XY;
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 37/Pid.Sus/2019/PN Pkj |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2019/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Hatmodjo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ima Fatimah Djufri, hakim Anggota 2: Abdul Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3562 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 37/Pid.Sus/2019/PN.Pkj
Statistik318