- Menyatakan terdakwa Dindin Zulyaden Alias Ali Bin M. Yusuf, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa Dindin Zulyaden Alias Ali Bin M. Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Secara bersama-sama mengeluarkan sumber daya ikan ke wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah ATM bank BCA no ATM 6019004530302445
- 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza warna silver No. Pol. : B-1455-KKB atas nama pemilik di STNK SAMSUDIN alamat Kaliabang Nangka Rt. 001/002 Perwira Bekasi Utara Bekasi jenis minibus tahun 2011warna silver metalik isi silinder 1298 cc Nomor, Rangka : MHFM1BA3JBK324855 Nomor Mesin : DH62795 No BPKB : H11380004 bahan bakar bensin warna TNBK hitam.
- 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza No. Pol. : F-1383-YD atas nama di STNK ABDUL KOHAR alamat Kp. Kepuh Rt. 002/013 Kel./Desa Ciniuk Kec. Ciranjang Kab. Cianjur jenis mobil minibus warna silver Nomor Rangka : MHKM5EA2JGK015875 Nomor Mesin : INRF201597 No. BPKB : M14312488 bahan bakar bensin warna TNBK hitam.
- 1 (satu) buah handphone warna biru hitam dengan merk Nokia model RM-1134 No Hp 085719113582 No Imei 35483081759890,
- 1 (satu) buah handphone warna putih dengan merk Evercross No Hp 085723400379,
- 1 (satu) buah handphone blackberry warna putih,
- 1 (satu) buah kardus warna coklat
- 6 (enam) ekor baby lobster (Benur) yang terdiri 3 (tiga) ekor jenis mutiara dan 3 (tiga) ekor jenis pasir dalam keadaan mati.
- 1 (satu) buah handphone warna hitam dengan merk Samsung model SM-8109E No Hp 085846077281 No Imei 356807/07/646776/8.
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 508/Pid.Sus/2017/PN Cbd |
|
Nomor | 508/Pid.Sus/2017/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Supriyono, Br Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain |
Panitera | Panitera Pengganti: Yayan Mulyana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada David Havitdin Alias Abang Bin Zaenal Abidin dikembalikan kepada Atin Alias Kapal Bin Hadkir. dikembalikan kepada Abdul Kohar Bin Asep. dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 508/Pid.Sus/2017/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 508/Pid.Sus/2017/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 583 K/PID.SUS/2019
Pertama : 508/Pid.Sus/2017/PN Cbd
Statistik13812