Putusan PN DENPASAR Nomor 39/Pdt.G/2016/PN.Dps |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2016/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota | M. Djaelani, Achmad Peten Sili |
Panitera | I Nyoman Mastra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Provisi ---------------------------------------------------------------------------Menyatakan tuntutan Penggugat dalam Provisi Tidak Dapat Diterima ;-Dalam Eksepsi -------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; ----------------------------------------Dalam Pokok Perkara.-------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;--------------------------2. Menyatakan hukum Tergugat telah ingkar janji/Wanprestasi ;----3. Menyatakan hukum perjanjian sewa menyewa yang tercantum dalam Akta perjanjian Pengalihan Hak Sewa nomor : 05 tanggal 13 Mei 2015 yang dibuat dihadapan I Nyoman Gde Mahadi Putra, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Badung batal dengan sendirinya terhitung sejak tanggal 13 Nopember 2015 dan seluruh pembayaran yang telah diterima oleh Penggugat dari Tergugat tetap menjadi milik Penggugat ;------------------------------4. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk membongkar segala bangunan yang didirikannya di tanah yang menjadi obyek sewa menyewa dalam akta nomor : 05 tanggal 13 Mei 2015 yang dibuat dihadapan I Nyoman Gde Mahadi Putra, SH.MKn, notaris di Kabupaten Badung dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman bila perlu dengan bantuan polisi ;-----------------------------------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;------------------------------DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 376.000 ( Tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2016/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2016/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 175/ PDT/2016/PT.DPS
Pertama : 39/Pdt.G/2016/PN.Dps
Statistik8347