Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 303/PDT.G/2014/PN/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 303/PDT.G/2014/PN/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarwedi |
Hakim Anggota | Hasiamah Distiyawati, M.h . Petriyanti |
Panitera | Engkus Agustina |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIA. DALAM KONPENSII. DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I ;II. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menggunakan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Nomor 016/02-530.2-09-04-2002 Tanggal 13-05-2002 sebagai dasar untuk menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00048 Tanggal 30 Mei 2002 juncto Surat Ukur Nomor 6 Tahun 2002 Tanggal 4 Februari 2002 adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;3. Menyatakan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Nomor 016/02-530.2-09-04-2002 Tanggal 13-05-2002 yang merupakan dasar diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00048 Tanggal 30 Mei 2002 juncto Surat Ukur Nomor 6 Tahun 2002 Tanggal 4 Februari 2002 oleh Tergugat II adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ;4. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00048 Tanggal 30 Mei 2002 juncto Surat Ukur Nomor 6 Tahun 2002 Tanggal 4 Februari 2002 atas nama Tergugat I adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ;5. Menyatakan perbuatan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menguasai bidang-bidang tanah milik adat milik Penggugat seluas 8034 m2 dengan mempergunakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00048 Tanggal 30 Mei 2002 juncto Surat Ukur Nomor 6 Tahun 2002 Tanggal 4 Februari 2002 ;6. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas bidang-bidang tanah milik adat seluas 8034 m2 yang terletak di Jalan Kelapa Dua Wetan RT. 001 / RW. 008, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas (Dahulu Kecamatan Pasar Rebo), Provinsi DKI Jakarta;7. Menyatakan dan menetapkan bukti hak kepemilikan tanah Penggugat berupa Girik Nomor C. 602 dan 726 atas bidang-bidang tanah milik adat seluas 8.034 m2 yang terletak di Jalan Kelapa Dua Wetan RT. 001 / RW. 008, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas (Dahulu Kecamatan Pasar Rebo), Provinsi DKI Jakarta sah dan mempunyai kekuatan hukum ;8. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah sengketa hak milik adat seluas 8.034 m2 kepada Penggugat dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan alat Nrgara ;9. Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000, - (Sepuluh milyar rupiah) kepada Penggugat;10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, sebesar Rp. 1.822.000,- (Satu juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah);11. Menolak gugatan selain dan selebihnya;B. DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 303/PDT.G/2014/PN/PN.JKT.TIM
Statistik406