Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 655/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 655/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Florensani Susana K. |
Hakim Anggota | Krisnugroho S. P., Made Sutrisna |
Panitera | Edi Sarwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. TENTANG GUGATAN POKOK :DALAM EKSEPSI :- Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat V dan Tergugat VI ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Work Order dan Purchase Order (PO) berikut :1. a. Pekerjaan Pemadam Kebakaran (Fire Fighting) ;??? Work Order (WO) No. 001/IMP/X-11/PBP, tanggal 21 Oktober 2011 ;b. Pekerjaan Tambahan Pemadam Kebakaran (Fire Fighting) ;??? Work Order (WO) No. 001A/IMP/VI-13/PBP, tertanggal 12 Juni 2013 ;??? Work Order (WO) No. 004/IMP/VI-13/PBP, tertanggal 12 Juni 2013 ;2. a. Pekerjaan Plumbing Installation ;??? Work Order (WO) No. 002/IMP/II-12/PBP, tanggal 25 Februari 2012 ;??? Purchase Order (PO) No. PBP/IMP/001/II-12, tanggal 25 Februari 2012 ;b. Pekerjaan Tambahan Plumbing Installation ;??? Purchase Order (PO) No. PBP/IMP/001A/VIII-13, tertanggal 29 Agustus 2013 ;??? Work Order (WO) No. 002A/IMP/VI-13/PBP, tertanggal 29 Agustus 2013 ;??? Work Order (WO) No. 005/IMP/VI-13/PBP, tertanggal 29 Agustus 2013 ;3. a. Pekerjaan Air Conditioning dan Ventilation Work ;??? Work Order (WO) No. 003/IMP/IV-12/PBP, tanggal 20 April 2012.b. Pekerjaan Tambahan Air Conditioning dan Ventilation Work ;??? Work Order (WO) No. 003A/IMP/VI-13/PBP, tertanggal 12 Juni 2013 ;??? Work Order (WO) No. 003B/IMP/VI-13/PBP, tertanggal 29 Agustus 2013 ;Sebagai perjanjian/ kontrak yang sah dan berharga, serta memiliki kekuatan secara hukum ;3. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat I, yang ditandatangani Tergugat II tertanggal 31 Oktober 2013 ;4. Menyatakan sah dan berharga Surat Konfirmasi Tagihan dari Tergugat I tertanggal 24 Februari 2015 kepada Penggugat yang ditandatangani oleh Tergugat II ;5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat ;6. Menyatakan bahwa Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII salah dan lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Direksi dan Komisaris yang mengakibatkan kerugian dari Tergugat I, sehingga tidak dapat dibayarkannya kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat ;7. Menghukum agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yang jumlahnya sebesar Rp. 9.792.954.572,- (sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) ;8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan ;9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang jumlahnya hingga kini ditaksir sebesar Rp.3.146.000,- (tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) ;II. TENTANG GUGATAN INTERVENSI :DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2017 |
Kaidah | . |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 655/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 655/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 674/PDT/2018/PT.DKI
Kasasi : 616 K/Pdt/2020
Pertama : 655/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.
Statistik145103