Putusan PN MANADO Nomor 397/Pid.Sus/2017/PN Mnd |
|
Nomor | 397/Pid.Sus/2017/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | -PIDANA KHUSUSPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan OrangPerdagangan OrangHukumBanding |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Donald E. Malubaya |
Hakim Anggota | Adrianus Infaindan, Betsy Matuankotta |
Panitera | - Jemmy J. Kumontoy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa AFNI SAMBANG alias AFNI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Perdagangan Orang sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah Pas Penumpang kapal laut KM AKSAR SAPUTRA 09 Tujuan Manado ??? SANANA tanggal 15 Juli 2017 jam 16.30 Wita Dek 2 No.12 an. CITRA- 1 (satu) buah Pas Penumpang kapal laut KM AKSAR SAPUTRA 09 Tujuan Manado ??? SANANA tanggal 15 Juli 2017 jam 16.30 Wita Dek 2 No.8 an. MEGA.- 1 (satu) buah Pas Penumpang kapal laut KM AKSAR SAPUTRA 09 Tujuan Manado ??? SANANA tanggal 15 Juli 2017 jam 16.30 Wita Dek 2 No.10 an. AFNI SAMBANG alias AFNI.Tetap terlampir dalam berkas Perkara ;- 1 (buah) buah HP Merk SAMSUNG TAB 4 Milik CITRA- 1 (satu) buah HP Merk ADVAN S 35D Milik MEGA.- 1 (satu) Buah HP merk NOKIA RAM 1134 milik AFNI- 1 (satu) buah KTP ( kartu tanda penduduk) NIK 717011531190001 an. AFNI.Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 397/Pid.Sus/2017/PN Mnd
Statistik10224