Putusan PN MUARA TEWE Nomor 67/Pid.Sus/2014/PN MTw |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2014/PN MTw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohamad Iqbal Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Agus Purwanto, H. M. Rifa Rizah |
Panitera | Lianawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa AYU LESTARI als. ELIS Binti FITRIYADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair;2. Membebaskan Terdakwa AYU LESTARI als. ELIS Binti FITRIYADI Oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa AYU LESTARI als. ELIS Binti FITRIYADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN???.4. Mejatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan agar hukuman tersebut dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.7. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan8. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) paket sabu-sabu dibungkus plastik klip transparan digulung dengan kertas tissue warna putih di dalam kotak bungkus rokok starmas,- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat Nomor Polisi KH 5084 EJ, - 1 (satu) buah handphone merk cross type V11 dengan No. Ime 1 : 356465050044960 dan 1 : 35645050044978 warna biru putih, - 1 (satu) buah HP cross type V5 dengan No. IME : 320213010185173 warna merah,1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel jenis Kartu AS Nomor seri 621002588200343300 dan ;- 1 (satu) buah kartu SIM telkomsel jenis kartu Simpati Nomor seri 621003547222281800;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Tatak Wijatmoko Bin Muntari; 9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2014/PN MTw
Statistik837