Putusan PN KENDARI Nomor 25/Pdt.G/2012/PN.Kdi |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2012/PN.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Moch. Mawardi |
Hakim Anggota | Posman Bakara, - Ali Rustam |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa SORAYA PRATIKA PUTRI (Penggugat) adalah ahli waris yang sah dari almarhumah FIRDA AULIA MULUK ;3. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 1013 Tahun 1995 atas nama FIRDA AULIA MULUK adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum atas tanah objek sengketa;4. Menyatakan bahwa sebidang tanah milik penggugat bersertifikat hak milk Nomor 1013/Desa Lepo-Lepo Tahun 1995 atas nama FIRDA AULIA MULUK (ibu kandung penggugat) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Kendari pada tanggal 26 April 1995, terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Kecamatan Baruga, Kelurahan Baruga seluas 7.379 M, namun sebahagian dari luas tanah dimaksud telah berkurang seluas 754 M (lebih kurang tujuh ratus lima puluh empat meter persegi), dan batas-batas :- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Kapten Piere Tendean ;- Sebelah Timur berbatas dengan Taman Makam Pahlawan ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Daniel L dan tanah yang dikuasai tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V ;- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Tambo Laso Ano Oleo ;Adalah sah tanah hak milik penggugat ;5. Menyatakan bahwa penguasaan tanah objek sengketa yang dilakukan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII, tergugat IX, Tergugat X, tergugat XI dan tergugat XII adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);6. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII, tergugat IX, tergugat X, tergugat XI dan tergugat XII untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik dan utuh tanpa dibebani dengan syarat apapun;7. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan para Penggugat dalam Rekonpensi/ tergugat VI s/d XII dalam Konpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum para Tergugat Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.281.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2012/PN.Kdi.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2012/PN.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2012/PN.Kdi
Kasasi : 77 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 830 PK/Pdt/2018
Banding : 17/Pdt/2013/PT.Sultra
Statistik4912