- Menyatakan terdakwa Ranto Barus Alias Gondrong Alias Barus Bin Saidi Barus tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaRanto Barus Alias Gondrong Alias Barus Bin Saidi Barus dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung type J2 pro warna hitam dengan nomor simcard 08127009642;
- 1 (satu) buah kaos berkerah merk Birano;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna mild;
- Potongan kertas tisu warna hijau;
- 1 (satu) bungkus plastic warna putih bening berisikan serbuk Kristal narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum Mild;
- 24 (dua puluh empat) bungkus plastik bening klip merah;
- 21 (dua puluh satu) bungkus plastik warna putih bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah bong;
- 2 (dua) buah mancis beserta kompornya;
- 1 (satu) buah kaca pirex kosong;
- 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya berisikan serbuk Kristal shabu-shabu;
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 602/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 602/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Muhammad Hanafi Insya. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rina Yose, hakim Anggota 2: Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Esra Rahmawati A.s. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 602/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 602/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4075 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 602/Pid.Sus/2019/PN Rhl
Statistik3314