Putusan PN SURAKARTA Nomor 29/Pid.Sus/2015/PNSkt |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2015/PNSkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | Tri Andita Juristiawati, Idit Susilo Guntono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa YUDHI MARTANTO Als. PETHEL Bin SLAMETtersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM TELAH MEMILIKI, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUDHI MARTANTO Als. PETHEL Bin SLAMEToleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;----------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;-----------4. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara untuk selama 1 (satu)bulan;------------------5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------------6. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------? 2 (dua) paket/plastik kecil transparan berisi shabu seberat 0,73 gram;---------? 11 (sebelas) lembar plastik kosong;------------------------------------------------------? Sebuah kotak bungkus rokok Sampoerna Mild,-------------------------------------? 1 (satu) unit HP Blackberry warna hitam,-----------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------------? 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam AD 6391LS beserta STNKnya, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhakyakni saksi SLAMET als. UPETmelalui Terdakwa;-------------------------------------------------7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 156/Pid.Sus/2015/PT SMG
Pertama : 29/Pid.Sus/2015/PN Skt
Statistik178