- Menyatakan terdakwa Eriwan Sutardodo Simarmata tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN ATAU MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eriwan Sutardodo Simarmata dengan pidana penjara selama : 12 (dua belas) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) pasang dinas PDH (Pakaian Dinas Harian) Polri;
Dikembalikan kepada Terdakwa : Eriwan Sutardodo Simarmata tersebut ;
2. 2(dua) paket narkotika jenis shabu;
3. 1 (satu) buah tas kecil warna biru didalamnya terdapat :
- 2 (dua) buah timbangan digital;
- 22 (dua puluh dua) buah plastik klip bekas pembungkus shabu;
- 8 (delapan) paket berisi Narkotika jenis shabu;
- 2 (dua) buah plastik klip berisi 6 (enam) butir pil ekstasi;
Dirampas untuk dimusnahkan; - Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Pms |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2015/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pasti Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risbarita Simarangkirbr Hakim Anggota Silvya Terry |
Panitera | - Salomo Simanjorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pid.Sus/2015/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 247/Pid.Sus/2015/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.Sus/2015/PN Pms
Banding : 120/PID.SUS/2016/PT.MDN
Statistik7228