- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan objek sengketa yang terletak di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai yang dikuasai oleh para tergugat sebagai bagian dari tanah 6 (enam) Are milik Penggugat, dengan batas batas :
- Utara : Jalan Raya/Tanah Arfah Dg. Mappuji (Pihak Penggugat);
- Timur : Tanah Muhtar Daeng Manambung yang sekarang ini terdapat Rumah H.Linang/Rosmiati/Rajewang dan Rumah Abu bakar;
- Selatan : Sungai Kecil;
- Barat : Arfah Dg. Mappuji (Pihak Penggugat)./H. Syarifuddin.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.226.000,- (satu juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SINJAI Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Snj |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2018/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Agung Nugroho Suryo Sulistio |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Tri Dharma Putra, hakim Anggota 2: Andi Muh. Amin Ar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Pokok Perkara: adalah merupakan bagian dari hak milik Arfah Daeng Mappuji (Suami Penggugat) yang diperoleh sebagai hasil jual beli bersama Muhtar Daeng Manambung; 3. Menyatakan penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat; 4. Menyatakan segala surat-surat, akta dan segala bentuk peralihan lainnya atas tanah sengketa menjadi atas nama tergugat-tergugat atau atas nama orang lain dari padanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; 7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2018/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2018/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2416 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 6 PK/Pdt/2022
Pertama : 12/Pdt.G/2018/PN Snj
Statistik10552