Putusan PN MAKASSAR Nomor 219/Pdt.G/2012/PN.Mks |
|
Nomor | 219/Pdt.G/2012/PN.Mks |
Para Pihak | PT. DALI PRATAMA MULIA Lawan WALIKOTA MAKASSAR, Dk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Iswahyu Widodo. |
Hakim Anggota | Andi Astara.frangky Tambuwun.. |
Panitera | - Rosmala Dewi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan Surat Tergugat I kepada Tergugat ll, Tertanggal 9 April 2012 Nomor.62O/389/lV /2012. Perihal Pembangunan jalan adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.4. Menghukum Tergugat ll untuk menyerahkan kembali kepadapenggugat, tanah obyek sengketa yang merupakan bagian dari sertifikat Hak Guna Bangunan No.20335, yang terletak di Desa/Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, KotaMakassar, Propinsi Sulawesi Selatan seluas +/- 600 m2 (kurang lebih enam ratus meter persegi), dengan batas-batas;- Sebelah Utara : Tanah Tergugat ll- Sebelah selatan : Tanah tergugat ll- Sebalah Barat : Tanah Hi.Nazmiah Muin- Sebelah Timur : Jalan Metro Tanjung BungaJika tidak bisa mengembalikan Tanah sebagaiman tersebut No.4Para Tergugat secara tanggung renteng dihukum untuknnembayar ganti rugi kepada Penggugat sebesarRp.1.300.000.000,- (Satu Milyar tiga ratus juta rupiah) yangharus dibayar secara seketika, tunai dan sekaligus, denganperincingan sebagai berikut ;- Ganti rugi Materili sebesar Rp. 100.000.000,- (Satu ratus jutaRupiah;- Ganti rugi harga tanah sebesar Rp.1.200.000.000 ,- ( SatuMilyar Dua Ratus Juta Rupiah ;5. Menghukum para Tergugat secara Tanggung ranteng untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satujuta rupiah) perhari kepada penggugat atas keterlambatanmelaksanakan isi putusan ini terhintung sejak Putusan iniberkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya Putusan ini ;Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkaradalam perkara sebesar Rp. 1.401.000, (satu juta empat ratussatu ribu rupiah).7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 63 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 775 PK/PDT/2017
Pertama : 219/Pdt.G/2012/PN.Mks
Statistik200