Putusan PN AMBON Nomor 234/Pdt.G/2017/PN.Amb |
|
Nomor | 234/Pdt.G/2017/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hery Setyobudy. |
Hakim Anggota | Philip Pangalila, Lucky Rombot Kalalo |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :? Menolak Tuntutan Provisi untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI :? Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA ;DALAM KONPENSI ;? Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ? Menyatakan Mencabut Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan Pengadilan ; ? Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp 6.389.000,- ( enam juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah ) ; DALAM REKONPENSI :? Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;? Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar N i h i l ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :? Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp 6.389.000,- ( enam juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pdt.G/2017/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 234/Pdt.G/2017/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 55/PDT/2018/PT AMB
Pertama : 234/Pdt.G/2017/PN.Amb
Statistik647186