Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 20-K/PMT-II/AL/VI/2012 |
|
Nomor | 20-K/PMT-II/AL/VI/2012 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Yutti.alilin. Kolonel Laut (kh/w) |
Hakim Anggota | H.mahmud, . Kolonel Chk E.trias Komara, Letkol |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Terdakwa tersebut diatas yaitu Ori Widiyatmoko Mayor Laut (T) Nrp. 11945/P, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penipuan dilakukan secara bersama-sama?2. Memidana Terdakwa tersebut diatas karena itu dengan: Pidana Penjara selama : 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Surat-surat: 1). 1 (satu) lembar kwitansi bukti penerimaan uang dari Sdr M. Ali Arifin kepada Sdr Fatkhurochim S sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).2). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 21 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Sdr M. Fatkhurochim. S tentang pernyataan telah menerima uang titipan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dari Sdr M. Ali Arifin. 3). 8 (delapan) lembar Surat Pembelaan Sdr. M. Fatkhurochim S tanggal 12 Januari 2009. 4). 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Prajurit TNI No 211/KTP TNI/XI/2011 A.n Kapten Laut (T) Ori Widiyatmoko NRP. 11945/P. 5). 1 (satu) lembar fotocopy KTP No. 09.5409.090960.0514 A.n H. Anwar. 6). 1 (satu) lembar fotocopy KTP No. 33.7416.201155.0001 A.n. Drs M. Fatkhurochim. S. tetap dilekatkan dalam berkas perkara :- 1 (satu) lembar KTA asli An. Terdakwa dikembalikan kepada yang paling berhak dalam hal ini Terdakwa. b. Barang-barang: - 1 (satu) buah HP merk Frend ZTE.Dikembalikan kepada yang paling berhak dalam hal ini Terdakwa.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.000-(dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20-K/PMT-II/AL/VI/2012.zip
- Download PDF
- 20-K/PMT-II/AL/VI/2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20-K/PMT-II/AL/VI/2012
Banding : 02-K/PMU/BDG/AL/I/2014
Statistik14755