- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Dalam Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi selaku Mamak Kepala Waris dalam kaumnya ;
- Menyatakan objek perkara adalah sah sebagai harta pusaka tinggi kaum Penggugat Rekonvensi yang disahkan oleh Bukti kepemilikan dikenal dengan Sertifikat hak Milik No. 505 Surat Ukur tanggal 24 Oktober 2015, No. 0163/2015 ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi 1 baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri yang mengklaim objek perkara adalah harta puska rendahnya dan atau mengusai objek perkara adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaat).
- Menghukum Tergugat Rekonvensi 1 untuk mengosongkan objek perkara dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya setelah kosong menyerahkan secara aman kepada Penggugat Rekovensi dengan aman, jika engkar dengan bantuan Polri/TNI ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi 1 untuk tunduk dan patuh atas putusan;
- Menolak gugatan Dalam Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;
- Menyatakan Para Penggugat Dalam Konvensi/Para Tergugat 1 Dalam Rekonvensi, untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini jumlahnya sebesar Rp.2.254.000,- (dua juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Pmn |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2018/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Irwan Munir |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Tuty Suryani, hakim Anggota 2: Ferry Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Rio Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1311 K/Pdt/2020
Pertama : 34/Pdt.G/2018/PN Pmn
Statistik4920