- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No: 2201 atas nama Taurus P Sali dan Sertifikat Hak Milik No: 2202 atas nama Astrid Nadya Anggraini yang terletak di Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan jual beli yang dilakukan antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III adalah cacat hukum;
- Menghukum Tergugat V untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik No: 2201 atas nama Taurus P Sali dan Sertifikat Hak Milik No: 2202 atas nama Astrid Nadya Anggraini dan mengembalikan kepada atas nama sertifikat semula atas nama Endang Hariwarti;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi dan Tergugat III Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi dan Tergugat III Konvensi serta Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.348.500,00 (dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN NGAWI Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Ngw |
|
| Nomor | 14/Pdt.G/2019/PN Ngw |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata |
| Kata Kunci | PPAT |
| Tahun | 2019 |
| Tanggal Register | 24 April 2019 |
| Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Erianto Siagian |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Riswan Suparta Winata, Br Hakim Anggota Reza Apriadi |
| Panitera | Panitera Pengganti: Heri Santoso |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
| Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: II. DALAM REKONVENSI: III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
| Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
| Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2019/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2019/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 915 K/Pdt/2021
Pertama : 14/Pdt.G/2019/PN Ngw
Statistik552218

