- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKABUMI NOMOR 9 / PDT.G / 2016 / PN.SKB TAGGAL 22 NOPEMBER 2016 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 9 / Pdt.G / 2016 / PN.Skb taggal 22 Nopember 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 149/PDT/2017/PT BDG |
|
Nomor | 149/PDT/2017/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Subaryanto |
Hakim Anggota |
Sugito eddy Pangaribuan |
Panitera | Hj. Nur'aini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/PDT/2017/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 149/PDT/2017/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2380 K/PDT/2017
Pertama : 9/Pdt.G/2016/PN SKB
Banding : 149/PDT/2017/PT BDG.
Statistik199119