- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Bambang Heri Prabowo,ST. Bin Soderi,SH.) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Esti Setyaningsih binti Sukisno), didepan sidang Pengadilan Agama Kebumen;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi bernama Reza Pahlevi Prabowo dan Rizky Gigantara Prabowo diasuh dan dipelihara oleh Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi hingga anak tersebut dapat memilih akan ikut Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi atau Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi atau berumur 12 tahun dan selama anak tersebut diasuh dan dipelihara Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi, kapada Tergugat Rekonvensi/ Pemohon Konvensi tetap diberikan hak untuk mengunjungi, menjenguk, membawa menginap atau membawa jalan-jalan dan bermusyawarah dalam menentukan pendidikan terhadap anak tersebut diatas, selama tidak mengganggu kepentingan pendidikan anak tersebut;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk menyerahkan anak yang bernama Reza Pahlevi Prabowo kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk memberikan nafkah terhadap kedua yang masing-masing bernama Reza Pahlevi Prabowo dan Rizky Gigantara Prabowo setiap bulannya sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan, melalui Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi;
- Menghukum Tergugat rekonvensi/Pemohon konvensi untuk memberikan mut?ah berupa uang kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konvensi sebesar Rp 15.000.000,-(lima belas juta rupiah);
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PA KEBUMEN Nomor 602/Pdt.G/2019/PA.Kbm |
|
Nomor | 602/Pdt.G/2019/PA.Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saprudin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Ahmad Harun, hakim Anggota 2: H. Mu'tamar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Rr. Siti Kholifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi; Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 616.000,-(enam ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 602/Pdt.G/2019/PA.Kbm
Statistik202