Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 133/K/PM I-01/AD/VII/2015 |
|
Nomor | 133/K/PM I-01/AD/VII/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Budi Purnomo |
Hakim Anggota | Mayor Chk Asril Siagian, Mayor Sus Dahlan Suherlan |
Panitera | Kapten Laut Kh Awan Karunia Sanjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM, pasal 26 KUHPM dan pasal 143 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu atas nama Budiarto Marpaung, pangkat Serda NRP. 21130011071192 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Desersi dalam waktu damai???. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok penjara selama 6 (enam) bulan.b. Pidana tambahan dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kahubdam IM nomor SK/157/IV/2015 tanggal 02 April 2015 tentag tindak pidana Desersi yang dilakukan oleh Terdakwa a.n. Serda Budiarto Marpaung, NRP. 21130011071192, jabatan Bahubdam IM, Kesatuan Hubdam IM terhitung mulai tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan sekarang.- 2 (dua) lembar Daftar Absensi Hubdam IM a.n. Serda Budiarto Marpaung, NRP. 21130011071192, jabatan Bahubdam IM, Kesatuan Hubdam IM mulai bulan Pebruari sampai dengan bulan Maret 2015.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2015 dalam Musyawarah Majelis Hakim oleh Budi Purnomo, S.H.,M.H., Letnan Kolonel Chk NRP. 545823 selaku hakim Ketua Asril Siagian, S.H. Mayor Chk NRP 11990003550870 dan Dahlan Suherlan, S.H. pangkat Mayor Sus Nrp 527705 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer P.R. Robinson Sidabutar, S.H., pangkat Mayor Chk NRP. 2920138101171 dan Panitera Awan Karunia Sanjaya, S.H., Kapten Laut (KH) NRP. 18897/P serta dihadapan Umum tanpa dihadiri Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/K/PM_I-01/AD/VII/2015.zip
- Download PDF
- 133/K/PM_I-01/AD/VII/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/K/PM I-01/AD/VII/2015
Statistik5715