Putusan MS PROP NAD Nomor 69/Pdt.G/2014/MS-Aceh |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2014/MS-Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd Mannan Hasyim |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Yuniar A. Hanafiah, H. Firdaus Hm |
Panitera | H. Helmy Daud |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I??? Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding I/Terbanding II dan Tergugat/TerbandingI/Pembanding II; ??? Membatalkan putusan Mahkamah Syar???iyah Banda Aceh Nomor 081/Pdt.G/2013/MS-Bna., tanggal 02 Juni 2014; Dengan mengadili sendiri :Dalam Konpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Penggugat dan Tergugat mantan suami isteri;3. Menetapkan:3.1. Satu unit toko yang terletak di Kota Banda Aceh, tidak termasuk tanah pertapakannya, berbatas sebagai berikut:- Utara dengan tanah (Tergugat Konvensi);- Selatan dengan Jalan.;- Timur dengan tanah/ toko milik;- Barat dengan tanah / toko Penggugat dan Tergugat yang telah dijual kepada PEMBELI. 3.2. Uang sewa toko tersebut pada amar poin 3.1 selama dua tahun, terhitung sejak 1 Juni 2012 sampai dengan 1 Juni 2014, sejumlah Rp.60.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah), sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat ;4. Menetapkan dari harta bersama tersebut pada diktum poin 3.1 dan 3.2, masing-masing Penggugat dan Tergugat memperoleh (seperdua) bagian; 5. Memerintahkan Tergugat atau pihak lain yang menguasai toko tersebut untuk mengosongkan; 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bersama tersebut kepada Penggugat tanpa pembebanan hukum dengan pihak lain;Apabila pembagian tidak dilaksanakan secara natura, maka pembagian dapat dilaksanakan dengan cara jual lelang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hasilnya dibagi sebagaimana poin 4 diatas atau konpensasi pembayaran dengan nilai uang;7. Menyatakan tidak dapat diterima dan menolak gugatan Penggugat selebihnya.Dalam Rekonvensi:??? Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi :??? Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.461.000,- (dua juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah).??? Membebankan Penggugat/PembandingI/Terbanding II untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt.G/2014/MS-Aceh.zip
- Download PDF
- 69/Pdt.G/2014/MS-Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/Pdt.G/2014/MS-Aceh
Statistik535