Putusan PN JAMBI Nomor 95/PDT.G/2016/PN Jmb |
|
Nomor | 95/PDT.G/2016/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | pmh |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Barita Saragih. |
Hakim Anggota | Serta Morailam Purba, Ry Widio Laksono. |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Tidak Dapat Diterima.Dalam Pokok Perkara :DALAM KONVENSI;- Menyatakan Gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI;- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekovensi dikabulkan sebahagian;- Menyatakan kerugian yang dialami oleh para penggugat Rekonvensi Materiil berjumlah Rp.1.156.830.207.00,- (satu milyar seratus lima puluh enam juta delapan tiga puluh ribu dua ratus tujuh rupiah);- Menyatakan Sah dan Berlaku Surat surat yaitu :a. Akta perjanjian kredit antara penggugat dengan tergugat I Nomor 6 tanggal 3 Oktober 2013 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I dihadapan Notaris Yel Zulmardi, SH.b. Surat dengan Nomor: 774/JMB-PIM/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 Perihal Pengalihan Piutang (cessie) a.n Rudiansyah dan.c. Surat Nomor 775/JMB-PIM/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 perihal tentang Pengosongan Rumah tinggal a.n Rudiansyah, dand. Akta Perjanjian jual beli Piutang No.75 tanggal 28 Juli 2016 dibuat dihadapan Notaris FIRDAUS ABU BAKAR, SH.M.Kn.e. Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.76 tanggal 28 Juli 2016 dibuat dihadapan Notaris FIRDAUS ABU BAKAR, SH.M.Kn.f. Surat Peringatan (SP) I Nomor :738/JMB-PIM/IX/2014 tanggal 8 September 2014 diterima lansung oleh Penggugat Prinsipal pada tanggal 8 September 2014, g. Surat Peringatan (SP) II dengan Nomor Surat :856/JMB-PIM/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014h. Laporan hasil kunjungan Tergugat I ke rumah Penggugat Prinsipal tertanggal 20 Nopember 2014 i. Surat Peringatan (SP) III dengan Nomor Surat :1016/JMB-PIM/XI/2014 tertanggal 27 Nopember 2014.j. Surat Panggilan Untuk Penyelesaian Kredit No. 1052/JMB-PIM/XII/2014 tgl. 15 Desember 2014;- Menolak Gugatan Penggugat Rekovensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; - Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.954.000,- (Sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/PDT.G/2016/PN Jmb
Statistik316110