Putusan PN TABANAN Nomor 101/PID.B/2014/PN Tab |
|
Nomor | 101/PID.B/2014/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | PENCURIAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gede Sunarjana |
Hakim Anggota | Glorious Anggundoro, I Nyoman Agus Hermawan. |
Panitera | I Nyoman Suberatha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM 6 BULAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ARIF M WOWILING Als. ARIF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan??? sebagaimana dalam dakwaan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;---------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:----------------------------------------------------------??? 2 (dua) buah sangkar burung dalam keadaan rusak.----------------------------??? Uang Tunai Rp. 135.000.- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).--------------??? 1 (satu) buah sangkar kecil tempat jangkrik.----------------------------------------??? 1 (satu) buah ember plastik warna putih.--------------------------------------------Dikembalikan kepada pemiliknya saksi I Wayan Sumertayasa, SH.----??? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam tahun 2004 DK-6317-HC, Nosin : JB21E-1552785, Noka : MH1JB21X4K558010, STNK atas nama I Made Susila Putera, alamat Dsn. Meranggi, Ds. Pandak Bandung, Kec. Kediri, Kab. Tabanan.------------------------------------------------Dikembalikan kepada pemiliknya saksi Ratih Sri Mayawati---------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/PID.B/2014/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 101/PID.B/2014/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/PID.B/2014/PN Tab
Statistik2313