- Menyatakan Terdakwa Muhammad Junaidi Als Jumrik tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 20 (dua puluh) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai kemeja lengan pendek warna putih dengan corak hitam;
- 1 (satu) helai kaos warna putih bergaris hitam lengan panjang;
- 1 (satu) helai celana jeans warna biru dongker;
- Lakban warna kuning;
- 1 (satu) buah bra warna putih corak hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam warna hitam;
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam dengan hiasan warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk HITARO warna silver;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah jam tangan merk ALBA;
- 1 (satu) helai kemeja lengan pendek warna putih dengan corak hitam merk ARDILA;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam corak coklat merk CUIK SILVER;d
- dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy warna hijau BK 6691 ACD dan kunci kontak sepeda motor Honda;
- dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi MASYITAH;
- 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN STABAT Nomor 32/Pid.B/2019/PN Stb |
|
Nomor | 32/Pid.B/2019/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanuddin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sapri Tarigan, Um. hakim Anggota 2: Edy Siong |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Putra Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.B/2019/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 32/Pid.B/2019/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 963 K/Pid/2019
Pertama : 32/Pid.B/2019/PN Stb.
Statistik9775