- Nana Yuhana binti Sahrowi mendapat 1/6 X 144 = 24 bagian;
- Hj. Aisyah alias Isah Aisyah alias I Aisyah binti Anda mendapat 1/8 X 144 = 18 bagian;
- Dida Firdaus alias Dida Pirdaus bin Dr. H. AB. Setiawan, SH, MH, MBA alias AB. Setiawan alias Atim Baeti Setiawan mendapat 34 bagian;
- Dede Fery Herdiana alias Peri Herdiana bin Dr. H. AB. Setiawan, SH, MH, MBA alias AB. Setiawan alias Atim Baeti Setiawan mendapat 34 bagian;
- Reni Iriani binti Dr. H. AB. Setiawan, SH, MH, MBA alias AB. Setiawan alias Atim Baeti Setiawan mendapat 17 bagian;
- Yusi Yustikarini binti Dr. H. AB. Setiawan, SH, MH, MBA alias AB. Setiawan alias Atim Baeti Setiawan mendapat 17 bagian;
Putusan PA DEPOK Nomor 48/Pdt.P/2017/PA.Dpk |
|
Nomor | 48/Pdt.P/2017/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Away Awaludin |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Tuti Sudiarti, Hakim Anggota H. M. Arief |
Panitera | Panitera Pengganti: Totih Rodiatul Amanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2.Menetapkan almarhum Dr. H. AB. Setiawan, SH, MH, MBA alias AB. Setiawan alias Atim Baeti Setiawan telah meninggal dunia pada tanggal 17 Januari 2017; 3. Menyatakan ahli waris almarhum Dr. H. AB. Setiawan, SH, MH, MBA alias AB. Setiawan alias Atim Baeti Setiawan yang berhak menerima warisan menurut hukum Islam adalah: 3.1. Nana Yuhana binti Sahrowi (ibu kandung); 3.2. Hj. Aisyah alias Isah Aisyah alias I Aisyah binti Anda (isteri); 3.3. Dida Firdaus alias Dida Pirdaus bin Dr. H. AB. Setiawan, SH, MH, MBA alias AB. Setiawan alias Atim Baeti Setiawan (anak kandung); 3.4. Dede Fery Herdiana alias Peri Herdiana bin Dr. H. AB. Setiawan, SH, MH, MBA alias AB. Setiawan alias Atim Baeti Setiawan (anak kandung); 3.5. Reni Iriani binti Dr. H. AB. Setiawan, SH, MH, MBA alias AB. Setiawan alias Atim Baeti Setiawan (anak kandung); 3.6. Yusi Yustikarini binti Dr. H. AB. Setiawan, SH, MH, MBA alias AB. Setiawan alias Atim Baeti Setiawan (anak kandung); 4. Menetapkan bagian masing-masing warisan para ahli waris tersebut adalah: 5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 431.000,- (empat ratus Tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.P/2017/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.P/2017/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.P/2017/PA.Dpk
Statistik2312