- Mengabulkan gugatan PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menetapkan PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT dan TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT adalah anak keturunan dari almarhum Amaq Inggok;
- Menetapkan bahwa tanah obyek sengketa yang terletak dan dengan batas-batas sebagaimana disebutkan di dalam Berita Acara pemeriksaan setempat adalah hak milik PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT dan TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT yang berasal dari harta peninggalan almarhum A. Inggok;
- Menyatakan bahwa perbuatan/tindakan PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT yang telah menguasai tanah obyek sengketa melebihi 7 (tujuh) tahun sejak terjadinya gadai, adalah merupakan perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum;
- Menghukum PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT atau siapapun yang menguasai dan memperoleh hak atas tanah obyek sengketa dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa, dan selanjutnya menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT dengan tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT MATARAM Nomor 101/PDT/2019/PT MTR |
|
Nomor | 101/PDT/2019/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Zainuddin |
Hakim Anggota | I Dewa Made Alit Darma, Brminiardi |
Panitera | - Putu Dalton. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT. Dalam Eksepsi - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 25 April 2019 Nomor 114/Pdt.G/2019/PN.Sel. Dalam Pokok Perkara. - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 25 April 2019 Nomor 114/Pdt.G/2019/PN.Sel yang dimohonkan banding tersebut. DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/PDT/2019/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 101/PDT/2019/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 749 K/Pdt/2020
Banding : 101/PDT/2019/PT MTR
Statistik3621