- Sebilah parang dengan ukuran panjang sekitar 47 cm, lebar sekitar 3 cm dan gagang parang warna kuning berbentuk kepala burung beserta sarung parang warna kecoklatan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma warna hitam dengan nomor polisi DT 2224 A;
- Sebilah pisau badik dengan ukuran panjang sekitar 20,3 cm, lebar sekitar 2,5 cm dan gagang badik warna kuning beserta sarung badik warna kuning;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam biru dengan No. Pol : DT 2732 VE, nomor mesin :HB51E-1932164 dan nomor rangka MH1JB51177K944728.
- 1 (satu) buah celana panjang levis warna biru merk Ladies Waman.
- 1 (satu) buah beha penuh dengan darah.
- 1 (satu) lembar baju kaos warna pink berlumuran darah.
- 1 (satu) buah tikar plastik warna merah penuh dengan darah.
Putusan PN Andoolo Nomor 88/Pid.B/2016/PN Adl |
|
Nomor | 88/Pid.B/2016/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Anggoro Warsita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Benyamin, Shbr Hakim Anggota Musafir |
Panitera | Panitera Pengganti: Aus Mudo.sp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RAKUTI alias KUTI Bin SARMAN, telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?turut serta melakukan pembunuhan berencana?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAKUTI alias KUTI Bin SARMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain an. Terdakwa MUH. IKBAL als IBAL Bin ARJAB; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.B/2016/PN_Adl.zip
- Download PDF
- 88/Pid.B/2016/PN_Adl.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 746 K/Pid/2017
Pertama : 88/Pid.B/2016/PN Adl
Statistik13745