Putusan PTUN KUPANG Nomor 6/G/2010/PTUN-KPG |
|
Nomor | 6/G/2010/PTUN-KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pilkada |
Kata Kunci | Pilkada Flotim |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 5 Mei 2010 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Mariana Ivan Junias |
Panitera | Jimmiy W. Molle |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1.MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSIMenyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan tindakan Tergugat mengeluarkan surat keputusan obyek sengketa a quo melanggar pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 dan pasal 10 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas kecermatan ; 3.Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur nomor : 43/Kpts/KPU-FLT/018.433980/2010 tanggal 15 April 2010 tentang Penetapan Nama-Nama Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2010 ; 4.Menyatakan batal Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur Nomor : 116/KPU-FLT/018.433980/IV/2010 tanggal 16 April 2010 Perihal : Pemberitahuan Hasil Verifikasi Administrasi Tahap II ; 5.Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur nomor : 45/Kpts/KPU-FLT/018.433980/2010 tanggal 21 April 2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2010 ; 6.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur nomor : 43/Kpts/KPU-FLT/018.433980/2010 tanggal 15 April 2010 tentang Penetapan Nama-Nama Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2010 ; 7.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur Nomor : 116/KPU-FLT/018.433980/IV/2010 tanggal 16 April 2010 Perihal : Pemberitahuan Hasil Verifikasi Administrasi Tahap II;8.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur nomor : 45/Kpts/KPU-FLT/018.433980/2010 tanggal 21 April 2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2010 ;9.Mewajibkan Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menetapkan Penggugat sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2010 ; 10.Mewajibkan Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang memuat nama dan nomor urut Penggugat sebagai Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2010 ; 11.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 137.000.,- (seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2010 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/G/2010/PTUN-KPG.zip
- Download PDF
- 6/G/2010/PTUN-KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/G/2010/PTUN-KPG
Statistik10331