Putusan PTA SURABAYA Nomor 301/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 301/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Roehan El Ghani |
Hakim Anggota | H. Humam Iskandar, - H. Abdullah Cholil |
Panitera | Hj. Sufaâah, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima (Ontvankelijk Verklaard);- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 0195/ Pdt.G/2018/PA.Bkl.tanggal 08 Juni 2018 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1439 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut ;DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Termohon;DALAM POKOK PERKARA:DALAM KONPENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Supandi bin Hayyan (alm) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Muyassaroh binti H. Abd, Jalil Dahlan) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;DALAM REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sesaat setelah ikrar talak berupa : 2.1. Nafkah madhiyah sebesar Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah); 2.3. Mut?ah sebesar Rp. 24 .000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah 2 orang anak bernama Yusuf Muafidin, umur 11 tahun dan Syadi Ramadani, umur 6 tahun setiap bulan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa berumur 21 tahun atau sudah menikah;DALAM KONPENSI REKONPENSI:- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada tingkat pertama sejumlah Rp. 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara kepada Pembanding pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 301/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 301/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 301/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Pertama : 0195/Pdt.G/2018/PA.Bkl
Statistik2418