Putusan PN KARANGAYAR Nomor 164/Pid.Sus/2017/PN Krg |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2017/PN Krg |
Para Pihak | 1. Nama lengkap : Abu Saeri, S.Pd.I Alias Pak Abu Bin Kasidin Hadi Suwito.2. Tempat lahir : Karanganyar.3. Umur/Tanggal lahir : 47 Tahun/20 Oktober 1970.4. Jenis kelamin : Laki-laki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat tinggal : Kp. Karangrejo Rt. 05 Rw VI, Kel. Karanganyar, Kec. Karanganyar, Kab. Karanganyar7. Agama : Islam.8. Pekerjaan : CPNS MIN Sroyo Jaten. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Nyoman Ary Mudjana |
Hakim Anggota | Veni Wahyu Mustikarini, Nunik Sri Wahyuni |
Panitera | Agus Muladi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ABU SAERI, S.Pd.I Alias PAK ABU Bin KASIDIN HADI SUWITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik yang menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 (satu) unit Handphone Touchrcreen Type VIVO Y31, Warna Hitam, dengan Nomor IMEI1:869525027105796 dan IMEI2 : 869525027105788, yang berisi 2 (dua) Nomor SimCard SimPATI Loop di Sim1 dan SimCard XL di Sim2; Dirampas untuk dimusnahkan;a. 1 (satu) buah Kursi Kayu warna Coklat; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Madrasah Ibtidaiyah Negeri Sroyo Jaten Karanganyar.a. 1 (satu) potong baju seragam lengan panjang warna putihb. 1 (satu) potong baju seragam batik lengan panjang motif daun bertuliskan MIN Sroyo warna putih hijauc. 1 (satu) potong rok seragam panjang warna merahd. 1 (satu) potong rok seragam panjang warna hijaue. 2 (dua) potong jilbab warna putihf. 1 (satu) potong celana dalaman panjang warna birug. 1 (satu) potong celana dalaman panjang warna hitamh. 1 (satu) potong kaos dalam warna putihi. 1 (satu) potong kaos dalam warna kuningj. 1 (satu) potong celana dalam warna kuningk. 1 (satu) potong celana dalam warna merah mudal. 1 (satu) potong baju seragam lengan panjang warna putihm. 1 (satu) potong baju seragam batik lengan panjang motif daun bertuliskan MIN Sroyo warna putih hijaun. 1 (satu) potong rok seragam panjang warna merah, 1 (satu) potong rok seragam panjang warna hijauo. 2 (dua) potong jilbab warna putih, 1 (satu) potong celana dalaman panjang warna kuningp. 1 (satu) potong celana dalaman panjang warna warni motif hatiq. 1 (satu) potong kaos dalam warna merah muda, 1 (satu) potong kaos dalam warna coklatr. 1 (satu) potong celana dalam warna merah muda, 1 (satu) potong celana dalam warna hitam motif hati, 1 (satu) potong baju seragam lengan panjang warna putihs. 1 (satu) potong rok seragam panjang warna meraht. 1 (satu) potong jilbab warna putih, 1 (satu) potong celana dalaman olahraga training panjang warna biru bertuliskan MIN Sroyo, 1 (satu) potong kaos dalam warna putihu. 1 (satu) potong celana dalam warna kuning, 1 (satu) potong baju seragam lengan panjang warna putihv. 1 (satu) potong rok seragam panjang warna merahw. 1 (satu) potong jilbab warna putihx. 1 (satu) potong celana dalaman panjang warna unguy. 1 (satu) potong kaos dalam warna putihz. 1 (satu) potong celana dalam warna orange Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban ANNISA DEFIANA WAHYU PUTRI, ZAHRA BIAS KINASIH, HAYFA KHAURA KHAIRUNNISA, dan SUCI SEKAR WANGI6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 109/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 164/Pid.Sus/2017/PN Krg
Statistik6820