Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 78/PDT/2019/PT YYK |
|
Nomor | 78/PDT/2019/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Syafwan Zubir |
Hakim Anggota | Yunianto, Brmuhammad Syafruddin Adam |
Panitera | Reti Ambar Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonpesi danTerbanding/ Pembanding semula Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi; 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 28 Februari 2019 No. 79 / Pdt.G / 2018 / PN Btl, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 41/AI/PP/2014 tertanggal 12 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bantul atau pejabat yang ditunjuk untuk itu segera setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap agar mengirimkan sehelai salinan putusan ini kepada : 1). Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, agar perceraian ini dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan ; 2). Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul,agar perceraian ini dicatat dalam buku Register yang diperuntukkan untuk itu; 4. Menetapkan anak yang bernama Ashley Savitri, lahir di Sleman pada tanggal 20 September 2014 berada dalam asuhan dan pemeliharaan Tergugat dan anak bernama Danny Pradipta, lahir di Sleman pada tanggal 20 April 2016 berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat, dimana baik Penggugat maupun Tergugat diberikan hak seluas-luasnya untuk menemui dan bersama dengan masing-masing anak tersebut; 5. Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan bagi anak bernama Danny Pradipta sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) per bulan hingga anak tersebut dewasa, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan putus tali perkawinan yang telah dilangsungkan berdasarkan Kutipan Akta perkawinan Nomor 41/A1/PP/2014 tanggal 12 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, putus karena perceraian dengan segala hukumnya; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bantul atau pejabat yang ditunjuk untuk itu segera setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap agar mengirimkan sehelai salinan putusan ini kepada : 1). Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, agar perceraian ini dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan ; 2). Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul,agar perceraian ini dicatat dalam buku Register yang diperuntukkan untuk itu; 4. Menetapkan anak yang bernama Ashley Savitri, lahir di Sleman pada tanggal 20 September 2014 berada dalam asuhan dan pemeliharaan Tergugat dan anak bernama Danny Pradipta, lahir di Sleman pada tanggal 20 April 2016 berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat, dimana baik Penggugat maupun Tergugat diberikan hak seluas-luasnya untuk menemui dan bersama dengan masing-masing anak tersebut; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan secara tanggung renteng, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 78/PDT/2019/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 78/PDT/2019/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1934 K/Pdt/2020
Banding : 78/PDT/2019/PT YYK
Statistik10144