Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 475/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 475/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu Triwiranto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tuty Haryatihakim Anggota Agung Suhendro |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Dindin Junaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa KANG HOKE WIJAYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam dakwaan Kedua ; Membebaskan Terdakwa KANG HOKE WIJAYA dari dakwaan Kedua ; Menyatakan Terdakwa kang hoke wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DALAM PEKERJAAN SECARA BERLANJUT ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KANG HOKE WIJAYA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun ;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan para Tedakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Para Terdawa tetap ditahan ; Menyatakan Barang bukti : 8, Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1595 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 475/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst
Banding : 442/PID/2019/PT.DKI
Statistik432789