Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Klk |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2018/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Urhayati Nasution |
Hakim Anggota | Emna Aulia, Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | - Agus Hairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan tanah milik Penggugat dengan ukuran sebagai berikut :Bidang 1, Bidang 2,Panjang = 1557 M Panjang = 1.110 MLebar = 340 M Lebar = 172,5 MLuas = 52.938 M Luas = 19.147 MTotal Luas Bidang 1 dan 2 = 72,09 Ha;Dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan : Usis I Sangkai;- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Masyarakat;- Sebelah Timur berbatasan dengan : Handil Pukung Handiwung;- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Masyarakat;Adalah sah untuk pengurusan penerbitan Sertipikat pada Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah;3. Menyatakan Tergugat tidak ada memiliki tanah yang telah dikuasai Penggugat karena tanah Tergugat telah dijual kepada Usis I Sangkai;4. Menyatakan perbuatan Tergugat mengirim surat pertama pada tanggal 28 Agustus 2017 tentang pemblokiran Sertipikat atas nama Penggugat kepada Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah dan surat kedua Pemendingan pembuatan Sertipikat atas nama Penggugat kepada Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah yang dibuat pada tanggal 24 Juli 2018 adalah perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat mencabut surat pertama pada tanggal 28 Agustus 2017 tentang pemblokiran Sertipikat atas nama Penggugat kepada Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah dan surat kedua Pemendingan pembuatan Sertipikat atas nama Penggugat kepada Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah yang dibuat pada tanggal 24 Juli 2018;6. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas;7. Menolak gugatan untuk yang lain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI;- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;- Menghukum kepada Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara, yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp. 3.075.000,- (tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2059 K/Pdt/2020
Pertama : 48/Pdt.G/2018/PN Klk
Statistik13954