Putusan PTA MEDAN Nomor 56/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Maraenda Harahap |
Hakim Anggota | H. Abdullah Tgk. Nafih. Imron Rosyadi |
Panitera | Hj. Nurlatifah Waruwu |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding Pembanding.2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 190/Pdt.G/2016/PA.Rap tanggal 20 April 2016 M bertepatan dengan tanggal 12 Rajab 1437 H dengan menambah amarnya, sehingga berbunyi sebagai berikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan thalak satu raj???i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat;3 Menetapkan kewajiban-kewajiban Pemohon kepada Termohon akibat talak ini sebagai berikut :3.1.Menetapkan nafkah selama masa iddah Termohon sebesar ................................................................................ Rp. 3.000.000;3.2.Menetapkan Maskan Termohon selama masa iddah sebesar...................................................................... Rp. 1.500.000;3.3.Menetapkan Kiswah Termohon sebesar ................ Rp. 1.000.000;3.4.Menetapkan Mut???ah Termohon berupauang sebesar ....................................................................................... Rp 10.000.000;4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa uang sebesar sebagaimana dimaksud pada amar 3.1 sampai dengan 3.4 diatas yang jumlah seluruhnya sebesar Rp. 15.500.000,-(lima belas juta lima ratus ribu rupiah); 5.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat kediaman Pemohon Kantor Urusan Agama Rantau Utara dan Termohon Kantor Urusan Agama Kualuh Selatan dan tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan, Kantor Urusan Agama NA IX-X untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu; 6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 421.000,00 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah); 7. Menghukum Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Pertama : 190/Pdt.G/2016/PA.Rap
Statistik779