- Menyatakan Terdakwa BAJURI Bin BUTOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menerbitkan Izin Penggunaan Kawasan Hutan Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan??? sebagaimana Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaBAJURI Bin BUTOK tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan rumah yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Asli 1 (satu) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan / Tanaman diatas Tanah Negara Nomor : 2011/890/SKPPT/KG-XII/2008 tanggal 14 Desember 2006, pemilik atas nama ARDIANSYAH;
- Asli 1 (satu) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan / Tanaman diatas Tanah Negara Nomor : 2011/980/SKPPT/KG-XII/2008 tanggal 17 April 2007, pemilik atas nama SUTRISNO;
- Asli Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan / Tanaman diatas tanah negara Nomor : 2011/412/SKPPT/KG-XII/2010 tanggal 30 Desember 2010 atas nama pemilik HJ. RUSDIANA;
- Asli Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan / Tanaman diatas tanah negara nomor : 2011/413/SKPPT/KG-XII/2010 tanggal 30 Desember 2010 atas nama pemilik ILHAM DARWIS;
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 307/Pid.B/LH/2019/PN TNR |
|
Nomor | 307/Pid.B/LH/2019/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda Herawati Dewi Prihatin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwiana Kusumastanti, Br Hakim Anggota Andhika Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Malter S. Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
menbgadili ; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan Terdakwa biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pid.B/LH/2019/PN TNR
Statistik40741