Putusan PN MAKASSAR Nomor 80/Pdt.G/2015/PN.Mks |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2015/PN.Mks |
Para Pihak | PT. PANAIKANG MOTOR Lawan PT. RAI DILI PRATAMA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Andi. Cakra Alam |
Hakim Anggota | Ibrahim Palino, Kristijan P. Djati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian .2. Menyatakan sah serta memiliki kekuatan mengikat antara Penggugat dan Tergugat Perjanjian Sewa Titipan antara lain : - Perjanjanjian Sewa/Titipan No. 006/K-PMP/UD/V/2013 tanggal 31 Mei 2013.- Perjanjian Sewa/Titipan 007/K-PMP/UD/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013.- Perjanjian Sewa/Titipan 008/K-PMP/UD/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013.- Perjanjian Sewa/Titipan No. 011/K-PMP/UD/VII/201 tanggal 20 Juli 2013. 3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji tidak membayar kepada Penggugat :- Harga sewa / titipan 12 mobil Trucks sebesar Rp. 1.329.500.000,- - Sisa Pembayaran Pertama sewa titipan mobil sebesar Rp. 100.000.000, Total Rp. 1.429.500.000.- (satu milyar empat ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). 4. Menghukum Tergugat oleh karena itu untuk membayar kepada Penggugat : - Harga sewa / titipan 12 mobil Trucks sebesar Rp. 1.329.500.000,- - Sisa Pembayaran Pertama sewa titipan mobil sebesar Rp. 100.000.000, Total Rp. 1.429.500.000.- (satu milyar empat ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). 5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran 6 % per bulan dari jumlah itu dihitung sejak bulan November 2013 sampai dengan Tergugat membayar lunas seluruh kewajibannya kepada Penggugat 6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang imbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1454 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 799 PK/Pdt/2019
Pertama : 80/Pdt.G/2015/PN Mks
Statistik8415