- Menyatakan Terdakwa Ajeng Ramlan Bin Jaelani Sidik tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua)_bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) poket/bungkus berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 1,24 gr (satu koma dua empat gram) yang telah disisihkan 1 (satu) poket dengan berat bruto 0,15 gr (nol koma satu lima gram) dan sisanya sebanyak 8 (delapan) poket dengan berat bruto 1,09 gr (satu koma nol sembilan gram);
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Duos warna putih dengan Nomor Imei 1: 351805093483540 dan no Imei 2: 351805093483548 beserta sim card nya nomor 081345550318;
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam putih merk ???adidas???;
- 1 (Satu) bungkus rokok Dunhill;
- Uang tunai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 3202032302930004 atas nama AJENG RAMLAN;
Putusan PN MALINAU Nomor 14/Pid.Sus/2019/PN Mln |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2019/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulianto Thosuly.br Hakim Anggota Manata Binsar Tua Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Mashudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2019/PN Mln
Statistik650