Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 11/Pid.B/2012/PN-LBS |
|
Nomor | 11/Pid.B/2012/PN-LBS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 31 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.pujiono |
Hakim Anggota | Liberty O. Sitorus, Nanang Herjunanto |
Panitera | Meiyenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa Drs. H.IDRUS Pgl IDRUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mempergunakan Surat Palsu ???;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1(satu) lembar Foto Copy Surat Keterangan Meninggal Dunia, nomor : 140/002/2001/SKMD/2008, An. HJ. MARDIAH LUBIS tertanggal 28 Januari 2008, yang ditanda tangani oleh Sekretaris Nagari Tarung-tarung nama IDRIS ROIS ;- 1(satu) lembar Foto Copy Kuitansi Pembayaran Klaim Asuransi Bumi Putra nomor seri : 071091572, An. HJ. MARDIAH LUBIS, tertanggal 11 Juli 2008;- 1(satu) buah Buku Registrasi Rujukan H.C. Puskesmas Tapus ;- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kematian An. MARDIAH LUBIS nomor : 445 / 445 / P. Kesmas / 2008 tanggal 15-02-2008 dari Puskesmas Tapus yang ditanda tangani oleh Dr. H. TULUS PUJIANTORO ;- 1 (satu) lembar pencabutan surat keterangan nomor : 140 / 97 / 2001 / SK / 2009 tanggal 12 Oktober 2009 yang dikeluarkan di Tarung-taruang oleh IDRIS ROIS. ;- 1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Memori Banding perkara Perdata antara Drs. H. IDRUS dengan SAMSI HASIBUAN, tanggal 02 Nopember 2009 ;- 1(satu) rangkap Foto Copy Dokumen Putusan Banding, nomor : 136/PDT/2009/PT.PDG, tanggal 23 Februari 2010;DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA LAIN- Surat Keterangan meninggal dunia an. Hj. Mardiah No. 140/002/2001/SKMD/2008 tanggal 28 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Sekterataris Nagari Tarung-tarung dan diketahui oleh Sekretaris Camat ;- Putusan No. 06/Pdt.G/2009/PN-LBS yang digaris bawahi pada pokoknya terdapat peryataan :- Samsi Hasibuan sebagai anak Hj.Mardiah Lubis menerangkan bahwa ibunya meninggal dunia pada bulan Februari 2008 dan bukan bulan Januari 2008 (Hal. 8 baris ke 16)- H. Mawardi menerangkan bahwa sepengetahuan saksi ibu dari Samsi Hasibuan meninggal dunia sekira bulan Februari 2008 (Hal. 10 baris ke- 6) DILAMPIRKAN DALAM BEKAS PERKARA.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000 (seribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2012/PN-LBS
Statistik320