Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 314/PDT.G/2015/PN JKT.TIM |
|
Nomor | 314/PDT.G/2015/PN JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pandu Budiono |
Hakim Anggota | Asban Panjaitan. Sabar Br Ginting |
Panitera | Romli |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian .2. Menyatakan Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan melawan hokum sebagaimana ketentuan Pasal .1365 KUH Perdata.3. Menyatakan sah Kepemilikan Penggugat atas Sebidang Tanah dan Bangunan seluas 175 m2 ( seratus tujuh puluh lima meter ) yang beralamat di Perkavlingan Ptb Blok R ??? V KAV No. 1 Duren Sawit Jatinegara Jakarta Timur sebagaimana Ternyata di dalam Sertifikat Hak Milik No. 6323 / Duren Sawit Sebagaimana Surat Ukur No. 2639 /1989 tertanggal 10 Oktober 1989 atas nama HIMI Malina.4. Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor .4 tanggal 7 April 2004 yang di buat di hadapan Turut Tergugat III ( Notaris Achmad Sofian ,SH ).Akta jual beli No.47 tahun 2005 yang di buat di hadapan Turut Tergugat IV ( Notaris Rahana Frieta,SH.) dan Akta Jual beli No. 703 /2011 tertanggal 22 Oktober 2011 yang di buat di hadapan Turut Tergugat V (Notaris Ivonne Barnetha Sinyal ,SH.) adalah Sah dan berharga serta mengikat para pihak yang membuatnya.5. Menghukum Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III Untuk Menyerahkan sebidang tanah dan bangunan seluas 175 m2 (seratus tujuh puluh lima meter ) yang beralamat di Perkavlingan PTB Blok R-V Kav No. 1 Duren Sawit Jatinegara Jakarta Timur sebagaimana ternyata di dalam Sertifikat Hak Milik No. 6323/ Duren Sawit sebagaimana surat Ukur No. 2639/1989 tertanggal 10 Oktober 1989 atas nama HIMI MALINA tersebut kepada Penggugat dan apabila di perlukan Pengosongan dengan menggunakan bantuan Aparat Negara.6. Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III Secara Tanggung Renteng membanyar biaya perkara yang sampai saat ini di ditaksir sebesar Rp. 9.9 22.000 (Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah ) ;7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya Demikian diputuskan dalam Musyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Selasa Tanggal Senin 20 Juni 2016, oleh kami : ASBAN PANJAITAN .,SH.,MH. selaku Hakim Ketua , H. HERMAWANSYAH ,SH.,MH. Dan WENDRA RAIS., SH., masing ??? masing sebagai hakim Anggota , Putusan mana di Ucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 22 Juni 2016 oleh Majelis Hakim tersebut dan di bantu oleh R O M L I ,SH . selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan negeri tersebut dan di hadiri oleh ,Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat I,II,II dan Kuasa Turut Tergugat III, Turut Tergugat V Tanpa di hadiri Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat VI ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2840 K/Pdt/2022
Pertama : 314/PDT.G/2015/PN JKT.TIM
Statistik22139