- Menolak Eksepsi Tergugat I seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan wanprestasi ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk melakukan sisa Pembayaran Biaya Pekerjaan sebesar Rp. 5.470.600.000,- (lima milyar empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian;
- Mengabulkan gugatan Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi tidak melakukan wanprestasi;
- Melepaskan Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi dari kewajiban membayar sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp. 5.470.600.000,- (lima milyar empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Membebaskan Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi dari uang paksa/dwangsom apabila perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat III Rekonpensi/Tergugat III Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat III Rekonpensi/Tergugat III Konpensi tidak melakukan wanprestasi;
- Melepaskan Penggugat III Rekonpensi/Tergugat III Konpensi dari kewajiban membayar sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp. 5.470.600.000,- (lima milyar empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Membebaskan Penggugat III Rekonpensi/TergugatI II Konpensi dari uang paksa/dwangsom apabila perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Putusan PN BATAM Nomor 157/Pdt.G/2017/PN Btm |
|
Nomor | 157/Pdt.G/2017/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Muhammad Chandra, Hakim Anggota 1: Redite Ika Septina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI I : 2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat I Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi dalam perkara aquo benar dan sah menurut hukum; 3. Menyatakan Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi sebagai pembeli saham PT. Sere Trinitatis Pratama dengan harga yang wajar dan berikhtikad baik sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No. 91 tertanggal 12 Mei 2015 tentang Jual Beli Saham dan Akta Notaris No. 92 tertanggal 12 Mei 2015 tentang Jual Beli Saham yang keduanya dibuat oleh dan dihadapan Notaris Batam Mardiah Rasyid, SH, MKn ; 4. Menyatakan sah dan mengikat sebagai hukum tentang Surat Perdamaian (Dading) tertanggal 10 Mei 2015 antara Komisari PT. Sere Trinitatis dengan Tergugat II Konpensi ; DALAM REKONPENSI II : DALAM REKONPENSI III : DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Turut Tergugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 4.721.000,- (empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pdt.G/2017/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 157/Pdt.G/2017/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2718 K/Pdt/2020
Pertama : 157/Pdt.G/2017/PN Btm
Statistik9454