Putusan PTA MANADO Nomor 1/Pdt.G/2018/PTA.Mdo |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2018/PTA.Mdo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Izzuddin Hm. |
Hakim Anggota | - H. M. Yunus Rasyid, . Saefullah Ank |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Pembanding ;DALAM KONVENSI :- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 257/Pdt.G/2017/PA.Mdo.,tanggal 21 Nopember 2017 M. bertepatan dengan tanggal 2 Rabiul Awal 1439 H., dengan perbaikan amar sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk mengucapkan ikrar talak kepada Termohon ( Pembanding ) dihadapan sidang Pengadilan Agama Manado ;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manado untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sario Kota Manado untuk dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tikala dan Kecamatan Sario Kota Manado dimana Pemohon dan Termohon bertempat tinggal untuk didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu ;DALAM REKONVENSI :- Memperbaiki amar Purtusan Pengadilan Agama Manado Nomor 257/Pdt.G/2017/PA.Mdo. tanggal 21 Nopember 2017 M. bertepatan dengan tanggal 2 Rabiul Awal 1439 H. sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :2.1. Nafkah Madiyah sebesar Rp. 1.333.300,- ( Satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus rupiah ) perbulan, sehingga jumlah totalnya untuk 32 bulan sama dengan 32 bulan kali Rp. 1.333.300,- ( Satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus rupiah ) sejumlah Rp.42.665 600,- ( Empat puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah ) ;2.2. Nafkah seorang anak yang akan datang sebesar Rp. 1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ) setiap bulannya dengan kenaikan 10 % ( sepuluh persen )setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa/kawin ( umur 21 tahun) ; 2.3. Mut?ah berupa 50 ( lima puluh ) gram emas ;2.4. Nafkah iddah sebesar Rp. 2.700.000,- ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah);2.5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan biaya perkara ditingkat pertama kepada Pemohon / Terbanding sebesar Rp. 351.000,- ( Tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah ) dan di tingkat banding kepada Pembanding / Termohon sebesar Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2018/PTA.Mdo.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2018/PTA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 497 K/Ag/2018
Pertama : 257/Pdt.G/2017/PA.Mdo
Banding : 1/Pdt.G/2018/PTA.Mdo
Statistik10239