Putusan PT JAKARTA Nomor 28/PID/TPK/2013/PT.DKI |
|
Nomor | 28/PID/TPK/2013/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 24 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bachri Bapa Tua. |
Hakim Anggota | 2. H. Mochamad Djoko, 4. Ny. Amiek Sumindriyatmi, ... 3. Sudiro, 1. Kornel P.sianturi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding baik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa;---------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 85/PID.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst. tanggal 07 Mei 2013 yang dimintakan banding tersebut;----------------------------------------MENGADILI SENDIRI- Menyatakan Terdakwa Ir. Ricksy Prematuri, Dipl. M.M tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair? ; ------------------------------------------------------------------------------------ Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;---------------------- Menyatakan Terdakwa Ir. Ricksy Prematuri, Dipl. M.M , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? dalam dakwaan Subsidair;---------------------- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; --------------------------------------------------------------------------------------- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ;---------- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/PID/TPK/2013/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 28/PID/TPK/2013/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2330 K/Pid.Sus/2013
Banding : 28/PID/TPK/2013/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 36 PK/Pid.Sus/2015
Pertama : 85/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST
Statistik194110